Senin, 31 Agustus 2009

Aurat Dalam Islam

Aurat
Oleh: Croezr83
www.aeromedianet.blogspot.com
Pendahuluan
Islam adalah agama yang syumul. Salah satu bukti kesyumulannya adalah hubungan sesama lawan jenis diatur di dalam al-Qur'an. Di sana disebutkan bahwa orang yang beriman diperintahkan untuk menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak halal untuk dilihatnya. Hal ini untuk menjaga supaya tidak terjerumus ke dalam jurang kenistaan. Sementara itu, Islam juga sangat memulyakan kaum hawa dengan memerintahkan wanita-wanita beriman supaya menutup aurat mereka dan tidak mengumbarnya. Karena datangnya kemaksiatan bisa disebabkan dari pandangan mata. Makalah ini berusaha membahas berbagai permasalahan mengenai aurat dengan menguraikan pemahaman beberapa ahli tafsir dan ahli fiqih. Dengan segala kekurangan, penulis berharap makalah ini bisa menjadi sumber diskusi menarik.
Pengertian
Kata aurat berasal dari beberapa akar kata:
1. ‘awira = hilang perasaan, hilang cahaya, atau (untuk mata) lenyap penglihatan;
2. ‘aara = menutup dan menimbun;
3. a’wara = mencemarkan bila terlihat
Secara bahasa, aurat berarti malu, aib, buruk.
Di Islam, yang dimaksud dengan aurat adalah batas minimal dari anggota tubuh manusia yang wajib ditutup karena perintah Alloh swt. Anggota tubuh tersebut dapat menimbulkan birahi atau syahwat jika dibiarkan terbuka, karenanya mesti ditutup dan dijaga, sebagai bagian dari kehormatan manusia. Jika kedua hal di atas digabung, maka aurat adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang bila terbuka atau tampak akan menimbulkan rasa malu, aib, dan keburukan. Bagi yang terbuka auratnya, akan menimbulkan rasa malu, sedangkan bagi yang melihatnya akan menimbulkan rasa terangsang dan lain-lain.
Dasar hukum

1. قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ(30)
2. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(31)
3. يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا(59)
Artinya
1. Katakanlah kepada kaum mu’minin: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (an-Nur (24): 30)
2. Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (an-Nur (24); 31)
3. Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab (33): 59)

Tafsir lafad

(يَغُضُّواْ)
Dalam tafsir Ayatul Ahkam kata يَغُضُّواْ : غضّ بصره dengan makna خفضه ونكّسه (menurunkan dan menundukkan pandangannya). Dan asalnya al-Ghadldl ialah menutup pelupuk mata yang satu pada pelupuk mata yang lain untuk mencegah pandangan. Adapun maksud pada ayat ini adalah menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak halal untuk dilihat dengan menurunkannya ke tanah atau memalingkannya kearah yang lain dan tidak memandang dengan melotot. Al-Qusyairiy ketika menafsirkan surat an-Nur ayat ke 30 ini mengatakan يَغُضُّوا berarti menahan pandangan yang dhohir dari hal-hal yang diharamkan, menahan pandangan hati dari pikiran yang merusak, dan menahan penggambaran hal-hal yang tidak nampak (ghoib) (من تصورُّ الغائبات عن المعاينة) pada hal-hal yang bisa disaksikan.

( وَيَحْفَظُواْ فُرُوجَهُمْ)
Sebagian ahli tafsir mengatakan maksud ayat ini adalah menutupnya dari pandangan artinya memandang aurat. Yang lain mengatakan menjaganya dari zina. Yang benar adalah sebagaimana yang dikatakan al-Qurtubiy bahwa yang dimaksud itu kedua-duanya karena lafad ini bersifat umum. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Dia mengatakan bahwa menjaga farji kadang bermakna menjaganya dari zina sebagaimana firman Allah swt:"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya"(Al-Mu'minun:5). Dan kadang bermakna menjaganya dari pandangan mata sebagaimana datang dalam hadits:"Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau dari budakmu."(Dikeluarkan oleh ahmad dan Ashabus Sunan). As-Sa'diy menafsirkan lafad ini dengan; menjaganya dari melakukan hubungan yang diharamkan baik dari qubul maupun dzubur atau selain keduanya. Dan dari kemungkinan menyentuhnya dan memandangnya.
( زِينَتَهُنَّ)

Apa yang biasa dipakai wanita untuk berhias seperti baju,intan, dan selainnya yang disebut ¬at-Tajmil (mempercantik diri). Menurut Al-Qurtubiy perhiasan dibagi menjadi dua macam; perhisan yang bersifat penciptaan (khalqiyah) dan perhiasan yang dihasilkan (muktasabah). Perhiasan khalqiyah merupakan asal keindahan dan indah secara fitrah serta bersifat hewani (mengandung fitnah). Sedang perhiasan muktasabah ialah perhiasan yang dibuat manusia untuk memperindah perhiasan khalkiyah seperti baju, permata, celak, cat kuku.

( إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا)

Sebagian ulama berpendapat ; sesuatu yang tampak karena suatu keperluan yang tidak memungkinkan untuk menutupinya seperti baju, cat kuku, celak, cincin. Dikatakan; bahkan yang dimaksud yang tampak dengan tanpa disengaja. Dikatakan; yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangan. Perbedaan dalam menafsirkan ayat ini berdampak pada perbedaan pengambilan istimbat dan fatwa, sebagaimana yang akan penulis jelaskan dalam bagian batasan-batasan aurat.

( بِخُمُرِهِنَّ)

Ibnu Katsir berkata: Khumur jamak dari khimar artinya sesuatu untuk menutupi kepala yang biasa disebut orang maqoni' (tudung/tutup kepala/kerudung). Dalam Lisanul 'Arob; khumur jamaknya khimar sesuatu yang digunakan wanita menutupi kepalanya dan setiap yang dijadikan penutup dan tudung. Diantaranya ada hadits (خمّروا آنيتكم) artinya tutuplah ia (bejana-bejana itu), خمّرت المرأة رأسها artinya ia (wanita) menutupinya (kepalanya).

( جُيُوبِهِنَّ)
Yakni النحور ( bagian atas dada) dan الصدور ( dada), maksudnya para wanita menutupkan tudung mereka ke atas dada mereka supaya tertutupi kepala, leher dan dada mereka beserta setiap apa yang ada didalamnya berupa perhiasan dan intan permata. Juyub ( (جُيُوبِjamak dari jaib (جَيْب) yakni dada dan asalnya adalah celah/lubang yang ada di leher baju (krah). Qurtubiy berkata: jaib adalah tempat potongan gaun rumah wanita atau baju. Dan dia dari kata جَوْب yang berarti قِطَع (lobang/potongan). Ibnu Hajar mengatakan: الجيب dengan fathah jim dan sukun huruf ya' nya bermakna apa yang dipotong dari baju supaya bisa keluar darinya kepala, tangan dan lainnya. HAMKA berkata; "Dalam ayat ini disuruh menutupkan selendang kepada juyub artinya lobang yang membukakan dada sehingga kelihatan pangkal susu." Alusiy berkata: maksudnya pada ayat ini ialah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Hatim; Allah memerintahkan mereka supaya menutupi bagian atas dada dan dada mereka supaya tidak nampak darinya sesuatu.
( بُعُولَتِهِنَّ)
Imam Qurtubiy berkata: البعل artinya suami atau tuan laki-laki dalam pembicaraan orang Arab. Nabi bersabda: "إِذَا وَلَدَتِ الأَمَةُ بَعْلَهَا" : يَعْنِى السَّرَارِىَّ (Jika seorang budak melahirkan tuannya'.yakni banyak kejahatan).(H.R.Muslim).

( أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ)
Yakni الإماء والجواري (budak wanita). Sebagian mereka mengatakan العبيد والإماء hamba sahaya baik laki-laki maupun perempuan. Diriwayatkan dari Sa'id bin Musayyab dia berkata: janganlah menipumu ayat ini ; أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ , maknanya ialah budak wanita dan tidak dimaknai budak laki-laki. Aliy Ash-Shobuniy mengatakan itulah yang benar.

( الْإِرْبَةِ )
Sepadan dengan lafad الحاجة ،الأرَبُ ، الإرْبةُ ,الإربُ yang maknanya kebutuhan. Jamaknya al-ma'aarib. Maksud kalimat غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ adalah yang tidak memiliki kecenderungan dan syahwat atau kebutuhan pada wanita seperti pandir, bodoh, dan orang-orang yang lupa yang tidak memiliki rasa pada lawan jenis sedikitpun.

الطِّفْلِ : anak kecil yang belum baligh.
(لَمْ يَظْهَرُوا : لم يطَّلعوا)
Artinya belum mengerti. Maksud ayat ini bahwa anak-anak yang belum mengerti syahwat dan belum memahami lawan jenis karena masih kecil sehingga tidak mengapa menampakkan perhiasan di depan mereka.
( لأزواجك )

Maksud lafad ini ialah istri-istri Nabi. Lafad الزوج dalam bahasa Arab dimutlakkan untuk laki-laki dan perempuan, seperti dalam firman Allah: اسكن أَنْتَ وَزَوْجُكَ الجنة"Menetaplah kamu dan istrimu di dalam syurga"(al-Baqoroh:35)
(يُدْنِينَ )
Artinya menurunkan, mengendorkan, mengulurkan. Dan asalnya الإدناء itu التقريب (mendekatkan). Departemen Agama menerjemahkan dengan menutupkan. Maksud ayat ini (sebagaimana yang dikutip Ash-Shobuniy dari tafsir Jalalain) adalah supaya mereka istri-istri Nabi dan seluruh wanita mukminat menutupkan jilbab mereka kepada wajah mereka dan badan mereka supaya membedakan mereka dari budak perempuan dan wanita-wanita jahiliyah.

(جَلَابِيبِهِنَّ)
Jalabib adalah jamaknya jilbab yakni baju yang bisa menutupi seluruh badan. Shihab berkata jilbab ialah izar (pakaian sejenis jubah) yang bisa menutupi badan. Dikatakan juga bahwa jilbab adalah milhafah (selimut/mantel) dan segala sesuatu yang dapat menutupi seluruh badan. Dalam lisanul 'Arob jilbab adalah baju yang lebih longgar dari kerudung, tapi bukan jubah, dimana wanita dapat menutupi kepala, dada dan punggungnya.

Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ary berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. (al-Qasimy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. (al-Qurtuby, VI: 5325).

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:
1. Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
2. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.

Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah: pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya.

Makna Ijmali

Katakanlah wahai Muhammad kepada pengikut-pengikutmu yang beriman supaya mereka menundukkan pandangan mereka. Jagalah pandangan mereka dari melihat wanita yang bukan mahramnya. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang diperbolehkan. Dan supaya mereka menjaga farji-farji mereka dari perbuatan zina dan menutup aurat mereka sehingga tidak terlihat oleh siapapun. Karena yang demikian itu bisa mensucikan hati mereka dari virus keragu-raguan. Karena pandangan dapat menanamkan syahwat di dalam kalbu dan kerap kali syahwat menyisakan kesedihan berkepanjangan. Jika pandangan jatuh pada sesuatu yang terlarang tanpa sengaja, segeralah berpaling darinya dengan cepat dan jangan berlama-lama memandang. Dan jangan mereka mengembalikan pandangannya pada wanita, dan jangan pula memandang dengan melotot. Karena sesungguhnya Allah selalu mengawasi mereka dan menampakkan amal-amal mereka. Tidak ada satupun yang tersembunyi dari-Nya. يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ(Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam dada.(al-Ghofir:19).

Kemudian Allah menguatkan perintah itu kepada para mukminat dengan menjaga pandangan, farji serta menambah beban tanggungan lebih dari kaum laki-laki dengan larangan menampakkan perhiasan mereka kecuali pada muhrim dan kerabat mereka. Karena yang demikian itu lebih utama dan lebih indah kecuali perhiasan yang terbuka tanpa sengaja maka tidak ada dosa atas mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Allah memperjelas perintah itu dalam ayat yang bermunasabah dengan dua ayat di atas; supaya para Istri beliau, anak-anak perempuan dan kaum mukmin wanita menutupkan jilbab mereka ke seluruh tubuh. Hal ini supaya mereka lebih mudah dikenal dan supaya tidak diganggu.

HAMKA dalam tafsir al-Azarnya menyatakan bahwa tujuan dari Islam ialah membangun masyarakat Islam yang bersih. Manusia diberi syahwat supaya mereka tidak punah. Tetapi kalau syahwat diumbar dan tidak dikendalikan maka hanya akan mendatangkan kebobrokan dan kekotoran. Karena sekali syahwat menguasai kelamin, sukarlah bagi seseorang melepaskan diri daripada kungkungannya. Untuk itulah manusia juga dibekali akal yang menghendaki hubungan-hubungan yang teratur dan bersih. Salah satu usaha mengendalikan syahwat adalah menjaga pandangan.

Sababun Nuzul

Ayat 30 – 31 an-Nur (24), tergolong ayat Madaniyah, menurut al-Muhaayimiy, seluruh ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah, sedang al-Qurtuby mengecualikan ayat: Ya ayyuhalladziina aamanuu liyasta’zinkum…(58) adalah Makkiyah. (al-Qasimy, 1978, XII:107).
Sebab nuzul kedua ayat tersebut menurut suatu riwayat adalah sebagai berikut:
a. Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibni Mardawaih, dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: Pada masa Rasulullah saw, ada seorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan wanita itupun melihatnya, lalu syaitanpun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya tersentuh tembok hingga luka. Lalu ia bersumpah: Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini hingga bertemu Rasulullah saw dan memberi tahu kepadanya tentang masalahku. Kemudian ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan peristiwanya. Kemudian bersabdalah beliau: “Itu adalah balasan dosamu” lalu turunlah ayat: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ (as-Siyutiy, t.t., ad-Durrul Mansur, V: 40).
b. Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir, dari Muqatil ibni Hibban, dari Jabir ibni Abdillah al-Ansariy, ia berkata: “Saya mendengar berita bahwa Jabir ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asma’ binti Marsad, ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah kepadanya orang-orang wanita dengan tidak memakai izar (kain), sehingga tampaklah gelang kaki mereka dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: Ini tidak baik. Kemudian Allah menurunkan firmannya: ...وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ (as-Siyutiy, 1954: Lubab an-Nuqul:161).
c. Para mufassir meriwayatkan sababun nuzul Ayat 59 surat al-Ahzab bahwa dulu wanita merdeka dan budak perempuan (biasanya) keluar malam untuk buang hajat di tempat-tempat yang aman, dan diantara pohon kurma, tanpa ada yang membedakan antara wanita merdeka dan budak perempuan. Dan di Madinah ada orang-orang fasiq yang masih dalam kebiasaan mereka di masa jahiliyah yakni mengganggu budak perempuan. Dan kerap kali mereka mengganggu wanita-wanita merdeka. Dan bila mereka ditegur mereka menjawab: 'kami hanya mengganggu budak'. Lalu diperintahkanlah wanita-wanita merdeka supaya meyelisihi budak-budak perempuan dalam hal keserupaan supaya dihormati dan disegani dan supaya tidak tamak pada mereka orang-orang yang sakit hatinya. Lalu allah menurunkan ayat ;. يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ

Ibnu Jauzi ra berkata;sebab turunnya ayat ini adalah sesungguhnya orang-orang fasik mereka selalu menyakiti wanita-wanita apabila mereka (wanita-wanita itu) keluar pada malam hari. Jika mereka melihat perempuan yang memakai penutup kepala mereka membiarkannya dan berkata: 'ini perempuan merdeka'. Dan apabila mereka melihatya tanpa penutup kepala mereka mengatakan: 'ini budak perempuan' lalu mereka mengganggunya. Kemudian turunlah ayat ini( يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ). Sudaiy mengatakan demikian.

Sekalipun ayat tersebut diturunkan karena sebab tertentu, namun ayat tersebut berlaku untuk umum, yaitu seluruh kaum mu’minin dan berlaku sepanjang masa.

Hukum-hukum syari'at

1. Batas-batas aurat

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat, karena perbedaan penafsiran terhadap ayat tentang aurat. Para ulama telah sepakat bahwa antara suami dan isteri tidak ada aurat, berdasarkan firman-Nya:
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“…Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal itu tiada tercela”. ( al-Mu’minun (23): 6).

Maka yang dibahas disini adalah aurat lak-laki dan perempuan terhadap orang lain.
1. Aurat Laki-laki Terhadap Laki-laki: Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata: Rasulullah saw duduk diantara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda:أما علمت أن النخذ عورة“ Ketahuilah bahwa paha adalah aurat”. (ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).
2. Aurat Perempuan Terhadap Perempuan: tidak ada ayat maupun hadits yang secara jelas menerangkan masalah ini. Dalam hal ini ada tiga pendapat,yaitu:
a. Qubul dan zubur. Disandarkan pada mahzab Ahmad bin Hambal. Pendapat ini beralasan dengan firman Allah وليحفظن فروجهن"" . Mereka mengatakan bahwa maksudnya adalah melihat farji (qubul dan dubur).
b. Sama seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki yakni antara pusat perut hingga lutut. Dan boleh memandang selain itu kecuali pada wanita dzimmi atau wanita kafir. Ini adalah pendapat jumhur ulama fiqih, diantaranya Imam Malik, Imam syafii, dan sebagian golongan Hambaliy. Salah satunya adalah Syaikh Husaimin rahimahullah dalam Majmu' Fatawa. Dia mengatakan bahwa antara pusat perut hingga lutut karena inilah yang diharamkan oleh Rasulullah untuk melihatnya. Pemahaman ini disandarkan pada sebuah riwayat Imam Muslim dari Abi Sa'id Al-Khudriy ra bahwa Nabi saw bersabda: "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya…".(H.R.Muslim) Namun dia menegaskan perkara melihat aurat dengan memakai pakaian merupakan dua hal berbeda. Dengan demikian dia tidak membolehkan seorang wanita dengan sengaja menutupi tubuhnya hanya pada bagian pusar sampai lutut di depan wanita. Dia tetap harus memakai baju yang biasa dipakai wanita di dalam rumah yakni tidak lebih dari siku tangan dan di atas mata kaki. Penulis sendiri cenderung pada pendapat yang ini.
c. Seluruh badan selain pada bagian tubuh yang ujung seperti kepala, dua dziro' (dari siku sampai ujung jari). Al Baniy adalah salah seorang yang berpendapat demikian. Beliau mengatakan maksud ayat (لا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن ) sampai firman-Nya ( أو نسائهن ) ialah tempatnya perhiasan seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki, kalung. Dan ini (menurutnya) kesepakatan ahli tafsir sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud.
3. Aurat Laki-laki Terhadap Perempuan: Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram. Dikecualikan pada istrinya.
4. Aurat Perempuan Terhadap Laki-laki: Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan diantara pendapat-pendapat tersebut ada dua pendapat yang diikuti oleh banyak orang, yaitu:

a. Asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan:
1). Firman Allah: Wala Yubdina Zinatahunna (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya). (an-Nur (24): 31). Ayat tersebut dengan tegas melarang memaparkan perhiasannya. Mereka membagi zinah (perhiasan) menjadi dua macam: Pertama zinah khalqiyyah (perhiasan yang berasal dari penciptaan Allah), seperti wajah, ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah. Kedua zinah muktasabah (perhiasan yang dibuat manusia), seperti baju, gelang dan pupur.

Ayat tersebut mengharamkan kepada wanita menampakkan perhiasan secara mutlak, baik perhiasan khalqiyyah maupun perhiasan muktasabah, maka haram bagi wanita menampakkan sebagian anggota badannya atau perhiasaannya dihadapan orang laki-laki. Mereka mena’wilkan firman Allah: “Illa ma zahara minha” (kecuali apa yang biasa tampak dari padanya), bahwa yang dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah: “menampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya, sehingga ma’na ayat tersebut menjadi sebagai berikut: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selama-lamanya”.

2). Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, ia menceritakan, bahwa Nabi saw memboncengkan al-Fadl ibnul-Abbas pada hari Nahr dibelakangnya, dia adalah orang yang bagus rambutnya, dan berkulit putih. Ketika itu datanglah seorang wanita minta fatwa kepada beliau, kemudian al-Fadl melihatnya dan wanita itupun melihat al-Fadl. Kemudian Rasulullah saw memalingkan wajah al-Fadl kearah lain… (ditahrijkan oleh al-Bukhari, dari Ibni Abbas, bab Hajji Wada’)

3). Apabila keharaman meliha rambut dan kaki telah disepakati oleh para ulama, maka keharaman melihat wajah adalah lebih pantas disepakati, sebab wajah adalah asal keindahan dan juga sumber fitnah, maka bahaya memandang wajah adalah lebih besar.

b. Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua tapak tangan, dengan alasan:
1). Bahwa firman Allah SWT: “Wa la yubdiha zinatahunna illa ma zahara minha” (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya) (an-Nur (24): 31), ayat tersebut mengecualiakan apa yang biasa tampak, yang dimaksudkannya ialah wajah dan dua tapak tangan. Pendapat tersebut dinukil dari sebagian sahabat dan tabi’in. sa’id bin Jabir juga berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan “apa yang biasa tampak” adalah wajah dan dua tapak tangan, demikian pula ‘Ata’. (at-Tabariy, Tafsir at-Tabariy, XVIII: 118).
2) mereka menguatkan pendapat tersebut dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah yang bunyi teksnya sebagai berikut:
أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ *
“Bahwa Asma’ binti Abi Bakr masuk ketempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda: “Hai Asma’ seseungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini, dan beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.” (ditahrijkan oleh Abu Dawud, dari ‘Aisyah).

3). Mereka mengatakan, diantara dalil yang memperkuat pendapat bahwa wajah dan dua tapak tangan adalah bukan aurat, ialah bahwa dalam melakukan salat dan ihram, wanita harus membuka wajah dan dua tapak tangannya. Seandainya kedua anggota badan tersebut termasuk aurat, niscaya tidak diperbolehkan membuka keduanya pada waktu mengerjakan shalat dan ihram, sebab menutup aurat adalah wajib, tidaklah sah shalat atau ihram seseorang jika terbuka auratnya.

Demikianlah pendapat para imam tentang aurat wanita: asy-Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa seluruh anggota badan adalah aurat, termasuk wajah dan kedua tapak tangan. Adapun imam Malik dan imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wajah dan kedua tapak tangan tidak termasuk aurat. Penulis lebih cenderung pada pendapat kedua ini.

2. Bolehkah laki-laki memandang perempuan dan sebaliknya?

Penulis mengutip pendapat yang disampaikan Yusuf Qaradhawi dalam fatwa-fatwa kontemporer sebagai berikut:

Laki-laki memandang wanita

Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya ataukah tidak? Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.

Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut api.

Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.

Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan sebagainya, pembuktikan tindak pidana, dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.

Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. Dan hal ini apabila terdapat petunjuk petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan setiap persoalan.

Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama al-Fadhl bin Abbas, dari melihat wanita Khats'amiyah pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al-Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw., "Mengapa engkau palingkan muka anak pamanmu?" Beliau saw. menjawab, "Saya melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka."

Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.

Wanita memandang laki-laki

Perlu diingat bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat, baik oleh perempuan maupun sesama laki-laki. Ini merupakan masalah yang sangat jelas.

Adapun terhadap bagian tubuh yang tidak termasuk aurat laki-laki, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya, menurut pendapat yang sahih boleh dilihat, selama tidak disertai syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur fuqaha umat, dan ini diperlihatkan oleh praktik kaum muslim sejak zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga diperkuat oleh beberapa hadits sharih (jelas) dan tidak bisa dicela.

Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan upaya "menikmati" dan bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya.

Apabila seorang wanita melihat laki-laki lantas timbul hasrat kewanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya. Janganlah ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya dengan rasa cinta dan syahwat.

Dari uraian Yusuf Qaradhawi di atas dapat disimpulkan bahwa kebolehan memandang lawan jenis tetap harus mengindahkan beberapa ketentuan:

a. Yang dipandang bukan dalam batasan aurat. Sehingga kita disuruh berpaling dari orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya.
b. Tidak disertai dengan menikmati dan bersyahwat
c. Tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah
d. Bahkan dalam keadaan darurat atau kondisi tertentu (seperti berobat, pembuktian kasus dan lain-lain) diperbolehkan melihat aurat yang wajib ditutupi.
Dari empat syarat di atas penulis menambahkan dua syarat lagi yang menurut penulis belum terangkum dari pendapat beliau, namun sangat perlu diperhatikan:
e. Tidak dalam berkhalwat
f. Harus ada keperluan yang mengharuskan berinteraksi. Sebab, bila tidak ada syarat tersebut, maka hadits tentang nasehat Nabi saw terhadap Ali ra tetap berlaku. Karena, menahan penglihatan mata itu adalah menjamin kebersihan dan ketentraman jiwa.
Disamping pendapat yang memperbolehkan ini ada juga pendapat yang mengharamkan secara mutlak memandang lawan jenis sehingga mereka mewajibkankan wanita untuk berhijab ketika ada keperluan yang mengharuskan interaksi dengan lawan jenis, seperti dalam belajar mengajar,ta'lim. Namun, mereka tetap membolehkan jika dalam keadaan darurat.

3. Perhiasan yang haram diperlihatkan pada laki-laki bukan muhrim.
الزينةُ asalnya adalah bagi setiap sesuatu yang digunakan wanita untuk berhias dan mempercantik diri seperti baju, celak, cacar kuku, gelang, kalung. Kemudian dimutlakkan pada yang lebih umum berupa anggota-anggota badan. Perhiasan dibagi menjadi empat macam:
1. Khalqiyah; terletak pada indahnya penciptaan, seperti wajah, keindahan kulit, badan yang tegap, mata yang lentik dan lain-lain. Perhiasan khalqiyah ini termasuk dalam ayat yang mutlak ( وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ ) yang kemudian dibatasi oleh ayat berikutnya (إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا).
2. Muktasabah; kalung, gelang, anting-anting ( perhiasan ini haram diperlihatkan bila dalam keadaan dipakai pada anggota tubuh), celak, cincin, cacar kuku, pupur, parfum.
3. Dzahirah (إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا); yang biasa tampak.
HAMKA berkata; cincin di jari, muka dan (telapak) tangan, itulah perhiasan yang nyata. Artinya yang sederhana dan tidak mencolok dan tidak menganjurkan (orang lain untuk melihatnya). Ibnu Mas'ud berkata 'perhiasan yang dzahir adalah jubah, baju'. Mujahid berkata; celak,cincin, cacar kuku. Said bin Jabir berkata dari Ibnu Abbas; wajah dan dua telapak tangan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Atho', Ikrimah, Said bin Jubair, Abi Sya'tsa', Dlohak, Ibrahim an-Nakho'I dan yang lainnya bahwa yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan . Imam Malik dan Abu Hanifah juga berpendapat demikian sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah mena’wilkan firman Allah: “Illa ma zahara minha” (kecuali apa yang biasa tampak dari padanya), bahwa yang dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah: “menampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya.

Jadi bila pendapat –pendapat tersebut digabungkan yang dinamakan perhiasan zahirah ialah seperti jubah, baju (termasuk jilbab), celak, cincin, cacar kuku, wajah dan dua telapak tangan, termasuk yang seharusnya ditutup dan terbuka karena tidak disengaja.
4. Batinah; perhiasan yang dilarang untuk menampakkannya selain pada orang yang disebutkan Allah dalam ayat ini (وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ). Mereka adalah suami dan muhrim dari laki-laki. Baik yang khalqiyah maupun yang muktasabah, seperti; tempat kalung (leher), gelang kaki, pergelangan tangan sampai siku, daun telinga, rambut, betis sampai mata kaki. Bagi suaminya halal melihat seluruh tubuhnya. Sedangkan bagi muhrimnya sebatas ketika mengenakan pakaian rumah.




4. Orang-orang yang boleh seorang wanita menampakkan perhiasan di depan mereka.

1. Suami; mereka boleh memandang seluruh bagian tubuhnya.
2. Ayahnya sendiri; begitu pula kakek baik dari pihak ayah maupun ibu berdasarkan firman Allah (ءَابَائِهِنَّ)
3. Ayah suaminya (mertua laki-laki)
4. Anaknya sendiri, termasuk di dalamnya cucunya.
5. Anak suaminya (anak tirinya)
6. Saudara laki-lakinya; secara mutlak baik sekandung, seayah maupun seibu.

Tidak disebutkannya الأعمام (saudara laki-laki ayah) dan الأخوال (saudara laki-laki ibu) sedangkan mereka termasuk muhrim sebagaimana tidak disebutkannya saudara sesusuan. Dan para ahli fqih sepakat mereka digolongkan dengan muhrim yang disebutkan dalam ayat ini. Rahasianya adalah mereka menempati kedudukan ayah-ayah, maka cukup dengan menyebutkan mereka saja. Allah berfirman; قَالُواْ نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَق.(Al-Baqoroh: 133). Isma'il adalah pamannya Ya'kub. Adapun saudara sesusuan berdasarkan hadits: قال النبي صلى الله عليه و سلم في بنت حمزة ( لا تحل لي يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب هي بنت أخي من الرضاعة) (diharamkan dari sesusuan seperti yang diharamkan dari nasab).(H.R.Bukhari, Nasa'I, Ahmad, Ibnu Majah).

7. Putera-putera saudara laki-lakinya
8. Putera-putera saudara perempuannya
9. Sesama wanita muslimah.
10. Budak-budak yang mereka miliki. HAMKA mengatakan; hambasahaya (semasih dunia mengakui perbudakan).(Tafsir al-azar,juz 18,hal.182).
11. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
12. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Nomor 9 dampai 12 akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya.

5. Bolehkah wanita muslimah menampakkan perhiasan di depan perempuan-perempuan kafir?
Ulama berbeda pendapat tentang maksud ayat أَوْ نِسَائِهِنَّ.
Sebagian mereka berpendapat; maksudnya wanita muslimah yang sama-sama dalam agama Islam. Dan ini pendapat sebagian besar ulama salaf. Al-Kurtubiy berkata; wanita muslimah, dan bukan wanita-wanita kafir dari ahli dzimmah maupun selain mereka kecuali jika mereka budak yang dimiliki. Ibnu Abbas berkata; tidak halal bagi wanita muslimah menampakkan perhiasan di depan wanita yahudi dan nasrani. Ibnu Katsir berkata; boleh menampakkan perhiasan mereka pada wanita muslimah yang lain bukan pada wanita ahli dzimmah supaya mereka (ahlu dzimmah) tidak memberi gambaran tentang mereka (wanita muslimah) pada suami-suami mereka.

Sebagian lain berpendapat; seluruh wanita baik muslimah maupun yang kafir. Al-Alusiy berkata bahwa Fahrurrozziy berpendapat demikian karena zaman sekarang hampir tidak mungkin bagi wanita muslimah berhijab dari wanita dzimmi. Ibnu Arobiy berpendapat; yang benar adalah boleh pada seluruh wanita.

Al-Maududiy mengatakan bahwa jika Allah swt berfirman dengan kata ( أو النساء ) maka halal bagi wanita muslimah menyingkapkan auratnya dan menampakkan perhiasannya untuk seluruh jenis wanita baik muslimah, kafir, sholihah, fasiq. Tetapi Allah menggunakan kata أَوْ نِسَائِهِنَّ yang berarti batas kebebasan wanita muslimah menampakkan perhiasannya pada lingkungan khusus. Para fuqoha dan mufassir berbeda pendapat di dalamnya:
1. Satu golongan mengatakan; yang dimaksud adalah wanita muslimah saja. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Mujahid, Ibnu Jarir berasalan dengan surat yang dibuat Umar untuk Abi Ubaidah bin Jarrah.
2. Golongan lain mengatakan; seluruh wanita. Dan ini pendapat yang paling shahih menurut Fahrurrozziy.
3. Golongan ketiga mengatakan; yang dimaksud ayat itu adalah dikhususkan pada wanita yang mempunyai hubungan persahabatan, pelayan, saling kenal baik muslimah maupun bukan muslimah. Karena maksud ayat ini keluar dari wanita asing yang tidak diketahui akhlak, adab, dan kebiasaan mereka. Maka wanita muslimah boleh menampakkan perhiasan di depan mereka termasuk wanita baik-baik sekalipun bukan muslimah. Adapun wanita-wanita fasiq yang tidak malu dan tidak menjaga akhlak dan adab mereka maka wajib setiap wanita beriman berhijab dari mereka sekalipun mereka wanita muslimah. Karena tidak jarang persahabatan mereka dengan kaum laki-laki merusak akhlak mereka.

HAMKA mengatakan; 'sama-sama wanita tidak apa-apa'. Artinya beliau berpendapat yang kedua, kerena kalimat ini bersifat umum. Sedangkan terjemahan dari Depag berbunyi :"…atau para perempuan (sesama Islam) mereka…". Dan inilah yang dipakai oleh Majelis Tarjih.

6. Bolehkah menampakkan perhiasan di depan budak laki-lakinya?

Ayat أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ mencakup budak laki-laki dan budak perempuan.. dengan ini bependapat beberapa ulama. Dan ini merupakan pendapat golongan syafi'i. Ibnu Hajar menulis dalam Manhajnya bahwa memandangnya budak laki-laki yang adil pada majikannya itu seperti memandang pada muhrimnya…Imam ahmad dan Abu Hanifah ( dan ini pendapat Imam syafii juga) berpendapat budak laki-laki itu seperti orang asing maka dia tidak boleh memandang majikannya karena dia bukan muhrimnya. Mereka mentakwilkan ayat ini dengan budak perempuan saja. Dan mereka beristidlal dengan yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Musayyab dia berkata: janganlah menipumu ayat annur karena ayat itu bermakna budak wanita dan tidak dimaknai budak laki-laki.

Ibnu Abbas berkata; tidak masalah seorang budak laki-laki melihat rambut wanita majikannya ( ini adalah pendapat Imam Malik).

Hadits yang menjadi dalil Imam syafi'I ra sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi saw mendatangi Fatimah ra dengan seorang budak laki-laki yang telah dihibahkan padanya (Fatimah) dan Fatimah memakai baju yang bila menutupi kepalanya maka terbuka kakinya, dan bila menutupi kakinya maka kepala terbuka. Maka tatkala Nabi saw melihat siapa yang dia temui beliau bersabda: 'Tidak apa-apa, dia hanya ayahmu atau anakmu'.(H.R. Baihaqiy dan Abu Daud). Ini mengandung kemungkinan yang dia temui adalah budak yang masih kecil. Dan inilah pendapat yang penulis pilih.

7. Ulul Irbah yang dimaksud dalam ayat 59 surat al-Ahzab

Ibnu Abbas berkata; orang yang lalai yang tidak membutuhkan wanita. Qatadah berkata; pelayan yang mengikutimu untuk menuangkan makanan/minuman untukmu. Mujahid berkata; orang bodoh yang tidak penting baginya selain perutnya dan tidak mengetahui sesuatupun tentang wanita. Selain mereka masih ada pendapat-pendapaat lain yang semuanya menerangkan bahwa yang dimaksud ulil irbah adalah yang tidak mempunyai kebutuhan pada wanita, tidak memiliki syahwat dan tidak tertarik pada wanita.

8. Apakah suara wanita aurat?

Jashshosh berpendapat bahwa wanita muslimah dilarang mengerasksan suaranya karena lebih mengandung fitnah di banding suara gelang kakinya. Imam syafi'I berpendapat bahwa suara wanita bukan aurat. Al-alusiy berpendapat; suara wanita bukan aurat dan tidak haram mendengarnya kecuali takut timbul fitnah.

Yang jelas jika aman dari datangnya fitnah maka suara wanita bukan aurat karena istri-istri nabi saw meriwayatkan hadits, berbincang-bincang dengan laki-laki, dan diantara mereka juga ada orang asing tanpa sungkan dan malu. Yusuf Qaradhawi juga berpendapat demikian. Adapun firman Allah swt; "Janganlah kamu tunduk dalam berbicara…" (Q.S.Al-Ahzab:32). Jadi pada dasarnya tidak dilarang untuk berbicara, hanya cara berbicara dan tunduknya itu.

9. Memakai hijab (cadar) bagi wanita

Dalam hal ini Yusuf Qaradhawi menerangkan secara panjang lebar mengenai pendapat kedua golongan antara yang tidak mewajibkan dan yang mewajibkan hijab atau dikenal dengan istilah cadar. Beliau sendiri berpendapat tidak wajib. Sedangkan As-Shobuniy berpendapat wajib mengenakan hijab dengan beberapa alasan yang telah ia tuangkan dalam Tafsir Ayatul Ahkamnya. Majelis Tarjih berpendapat (dan penulis menyetujui): "Kami berpendapat bahwa alasan bagi pendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan adalah lebih kuat, dan pendapat tersebut menurut kami lebih pas bagi muslimah Indonesia. sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpuji, dan menutup aurat dengan libasut-taqwa (pakaian taqwa) adalah paling baik."

10. Bolehkah wanita berhias?

Dalam tafsir Al-Azar HAMKA berkata: "Dengan ayat ini (surat annur ayat 31,red) teranglah bahwa berhias tidak dilarang bagi wanita. Kalau dia wanita , dia mesti ingin berhias…Islam tidak melarangnya tapi mengaturnya. Untuk siapa perhiasan itu? Tujukanlah pada orang satu, yaitu suami, teman hidup. Berhiaslah terus untuk menghambat hatinya jangan menjalar kepada orang lain…Jangan sampai di rumah bersikotor-kotor saja, tetapi kalau sudah akan keluar melagak, berhias sepuas-puas hati."

Ikhtitam

Demikian yang dapat penulis sampaikan. Penulis menyadari makalah ini masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan.

Daftar Pustaka

As-sobuniy, Muhammad Ali, Tafsir Ayatul Ahkam; Darul Kutub Islami,cet.1 th.2001
HAMKA, Tafsir A-Azar,Juz 18
Soft copy Putusan Tarjih Muhammadiyah tahun 2003 atas pertanyaan Sdr Ahmad Yani, Makkah al-Mukarramah
CD Maktabah Syamilah ver.3
Google, http://tausyiah275.blogsome.com/2006/02/04/aurat/.
Katsir, Ibnu, Tafsir Ibnu Katsir, Darul Kutub Al-Ilmi, cet.1 th.2000
Depag RI, Al-Qur'an dan Terkemahnya. Diterbitkan oleh PT Syamil Cipta Media, Bandung.
Qaradhawi, Yusuf, Fatwa-fatwa kontemporer. Gema Insani Press. Jilid I dan II
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab,Lentera Jakarta 2003.Cet. ke 2
Munawwir, Muhammad Warson, Al-Munawwir, Pustaka Progressif, Surabaya 2002. cet. ke 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan di sini